Cepat, Lugas dan Berimbang

Rekomendasi PSU Satu TPS di Reok Ditolak, KPUD Minta Sengketakan ke MK

Kemudian, setelah ketidak percayaan kami mengenai setiap pemilih yang hadir di TPS 04 itu, maka kami mengambil langkah untuk mengidentifikasi pemilih yang di maksud DPTb dan DPK. Yakni dengan mendatangi rumah masing-masing pemilih tersebut untuk memastikan kebenaran dokumen kependudukan dan syarat mereka memilih di TPS. Dan, ditemukan 1 pemilih yang ber-KTP Langke Rembong yang diperbolehkan masuk ke TPS dan mendapatkan 5 surat suara tanpa menunjukkan formulir A5 pada saat hari pemilihan, 14 Februari,” ujar Idam Memo Panwascam Reok ketika diminta keterangannya via WhatsApp (22/02/2024).

“Ini juga didukung dengan jumlah pengguna surat suara dari presiden sampai DPRD kabupaten/ kota. Semuanya berjumlah 192, artinya tidak ada pengurangan penggunaan surat suara.”

Seharusnya, jelas dia, jika yang bersangkutan ber-KTP Langke Rembong dan memiliki A5 dia hanya mendapatkan 4 surat suara. Jadi sangat disayangkan pemilu kali ini yang bukan pemilih diperbolehkan masuk dan mencoblos di TPS 04.

“Kami serahkan semuanya kepada KPU untuk mempertahankan dengan matang persoalan yang terjadi di TPS 04 kelurahan Baru,” tutupnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN