Rekomendasi PSU Satu TPS di Reok Ditolak, KPUD Minta Sengketakan ke MK

Menanggapi hal itu Direktur eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci mengutarakan kalau KPUD Kabupaten Manggarai menyetujui pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS.

“Kalau ditolak permohonan PSU tersebut maka KPUD Kab. Manggarai menganulir atau membiarkan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh KPPS yang seharusnya mereka sudah mengerti peraturan teknis yang sudah dijelaskan dalam bimtek,” ujar Yohanes Oci ketika dimintai keterangannya (22/02/2024).

Ia meminta agar KPUD Kabupaten Manggarai memerintahkan kepada KPPS untuk dilakukan PSU di TPS 04 Kelurahan Baru, Kecamatan Reok.

“Harus lakukan PSU, hal itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat kalau penyelenggaraan pemilu ini bebas dari intervensi dan benar-benar memenuhi asas LUBER JURDIL,” papar akademisi asal Flores ini.

Lebih lanjut dijelaskannya agar Panwascam mendesak KPUD untuk dilakukan PSU karena ini ranah mereka dalam mengontrol pelaksanaan pemilu.

“Panwascam harus desak KPUD Kabupaten Manggarai agar lakukan PSU karena ini salah satu pelanggaran yang merugikan pihak lain atau kandidat lain atas praktek pelanggaran itu,” sambungnya.

Sementara Panwascam Reok, Antonius Idam Memo, menjelaskan permasalahan itu terjadi karena tidak adanya absensi DPT, DPTB, dan DPK sehingga Panwascam mengambil langkah mengidentifikasi pemilih yang dimaksud dalam DPTB dan DPK dengan cara mendatangi rumah masing-masing pemilih.

“Terkait persoalan di TPS 04 kelurahan Baru, pertama tidak adanya absensi DPT, DPTb dan DPK, proses saran dan rekomendasi sudah dilayangkan PTPS sejak tanggal 14 Februari.”

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel