Putusan Dismissal, 20 Perkara Sengketa Pilkada Dipastikan Lanjut Sidang Pembuktian di MK

“Bagi perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli karena ini semuanya Bupati maksimal adalah 4 orang untuk sekaligus persidangan,” jelasnya.

Sidang pembuktian akan digelar pada 7-17 Februari 2025. Saldi mengatakan MK akan menyampaikan surat panggilan berkaitan dengan jadwal sidang pembuktian.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN