“Jadi hari ini totalnya sudah ada 20 nomor yang maju ke pembuktian lanjutan,” ujar Saldi.
Saldi mengatakan perkara yang lanjut ke sidang pembuktian dapat mengajukan saksi maupun ahli sebanyak 6 orang untuk Pilgub dan 4 orang untuk Pilbup dan Pilwalkot. Saldi mengatakan identitas serta keterangan saksi dan ahli dapat disampaikan paling lambat satu hari sebelum sidang pembuktian digelar.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







