Ruteng, infopertama.com – Terkuaknya kasus penganiayaan serta ancaman pembunuhan oleh Gregorius Roni Guala, anggota PPK di Kab. Manggarai terhadap pasangan kekasihnya mengundang perhatian banyak pihak. Pasalnya, antara Roni Guala dan korban ini belum memiliki status yang sah, dalam artian masih berstatus pacaran. Walau hubungan mereka sudah diketahui orangtua masing-masing.
Praktisi Psikologi, Jefrin Haryanto ketika dihubungi infopertama.com menegaskan bahwa mesti ada upaya penanganan bagi pelaku kekerasan yaitu menelusuri apa yang menyebabkan pelaku melakukan kekerasan.
“Apakah ada peristiwa buruk atau trauma sehingga lebih memilih menyelesaikan suatu konflik dan hal lainnya dengan kekerasan. Terutama, kekerasan yang Roni Guala lakukan sudah berulang-ulang.”
Selain itu memberikan konseling ataupun psikoterapi dari psikolog atau psikiater, kepada pelaku. Ini bertujuan agar sadar akan bahaya dampak perbuatannya, baik bagi dirinya sendiri ataupun bagi pasangannya.
Sementara, upaya penanganan bagi perempuan korban kekerasan dalam pacaran, lanjut Jefrin Haryanto dapat lakukan dengan memberikan dukungan serta menyakinkan korban untuk berani berkata tidak. Serta, menentang segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh pasangannya. Kemudian, membantu untuk menumbuhkan rasa percaya diri.
“Untuk korban yang mengalami trauma dibutuhkan penanganan khusus oleh psikiater atau psikolog atau melalui pendampingan korban untuk tahap awal.”
Jefrin Haryanto menjelaskan, kekerasan dalam pacaran (KDP) atau dating violence adalah tindak kekerasan terhadap pasangan yang belum terikat pernikahan meliputi kekerasan fisik, emosional, ekonomi dan pembatasan aktivitas.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel









