“Kekerasan ini merupakan kasus yang sering terjadi setelah kekerasan dalam rumah tangga. Namun masih belum begitu mendapat sorotan jika bandingkan dengan kekerasan dalam rumah tangga sehingga terkadang masih terabaikan oleh korban dan pelakunya.” Tutur alumni UGM Yogyakarta ini.
Menurutnya, kekerasan yang dilakukan Roni Guala termasuk dalam kategori Kekerasan pembatasan aktivitas. Pada kekerasan pembatasan aktivitas oleh pasangan banyak menghantui perempuan dalam berpacaran, seperti pasangan terlalu posesif, terlalu mengekang, sering menaruh curiga, selalu mengatur apapun yang dilakukan, hingga mudah marah dan suka mengancam.
Banyak perempuan yang tidak menyadari bahwa dirinya sedang terjerat dalam bentuk kekerasan pembatasan aktivitas, karena dianggap sebagai hal yang wajar sekaligus bentuk rasa peduli dan rasa sayang dari pasangan.
Berikut bentuk – bentuk kekerasan pada perempuan dalam pacaran di antaranya yaitu:
Pertama, Kekerasan fisik seperti memukul, menampar, menendang, mendorong, mencekram dengan keras pada tubuh pasangan dan serangkaian tindakan fisik yang lain.
Kedua, Kekerasan emosional atau psikologis seperti mengancam, memanggil dengan sebutan yang mempermalukan pasangan menjelek-jelekan dan lainnya.
Ketiga, Kekerasan ekonomi seperti meminta pasangan untuk mencukupi segala keperluan hidupnya seperti memanfaatkan atau menguras harta pasangan.
Keempat, Kekerasan seksual seperti memeluk, mencium, meraba hingga memaksa untuk melakukan hubungan seksual dibawah ancaman.
Kelima, Kekerasan pembatasan aktivitas oleh pasangan banyak menghantui perempuan dalam berpacaran. Seperti pasangan terlalu posesif, terlalu mengekang, sering menaruh curiga, selalu mengatur apapun yang dilakukan, hingga mudah marah dan suka mengancam.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel









