Anggota Polri kedua yang terlibat dalam kasus ini adalah Bripka M. M menjabat sebagai Bhabinkamtibmas di salah satu desa di wilayah hukum Polres Manggarai Barat.
“Dia terbukti melakukan penawaran dan janji untuk memuluskan kelulusan peserta seleksi penerimaan anggota Polri, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/01/II/2023/Propam, 09 Februari 2023,” Ucap Kapolres Mabar.
Hasil Keputusan Hukuman Kode Etik pada tanggal 18 Juli 2023, menyatakan dia bersalah. Dan, dijatuhkan sanksi rekomondasi dipecat dari jabatannya sebagai Anggota Polri.
“Namun, Bripka M masih berusaha untuk memperjuangkan nasibnya sebagai Anggota Polri dengan mengajukan banding kepada Bid Propam Polda NTT atas keputusan tersebut,” jelasnya.
Selain itu, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. berharap tindakan tegas ini akan menjadi peringatan bagi anggota Polri lainnya.
“Saya berharap tindakan ini dijadikan peringatan kepada seluruh anggota Polri lainnya. Khususnya di Polres Manggarai Barat, untuk selalu mengutamakan integritas dan etika profesi dalam melaksanakan tugas demi kepercayaan publik dan marwah kepolisian yang harus kita jaga bersama,” ungkapnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan