Polisi Amankan AKN, Remaja di Satar Mese

AKN
Ilustrasi Remaja Diborgol di kantor Polisi (ist)

SK Penlok

Ruteng, infopertama.com – Seorang Pria Remaja, AKN (17) di Satar Mese Barat diamankan aparat kepolisian unit Jatanras dan Unit Pidum, Sat. Reskrim Polres Manggarai.

Ihwal mengamankan remaja itu, diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Manggarai, Yoce Marten menyampaikan hal itu melalui paur humas Ipda I Made Budiarsa dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Senin, (23/05)

“Pelaku diamankan di Nampong, Desa Umung, Kecamatan Satar Mese, Kab. Manggarai pada Senin, 23 Mei 2022, pukul 13.00 wita.” Beber Budiarsa dalam keterangannya.

Sebelumnya, kata Budiarsa, korban, Siprianus A. Agung (26) warga Belangturi, kecamatan Ruteng, melaporkan kejadian kehilangan sepeda motor ke unit jatanras yang terjadi pada Jumat, 19 Mei 2022, sekitar pukul 05.00 wita.

“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor korban yang sementara parkir di TKP. Yakni di dalam kemah pesta sambut baru di Kampung Maumere, Kel. Bangka Nekang, Kab Mangarai.” Lanjut Budiarsa menjelaskan.

Ada pun modus pelaku dengan cara menyambung langsung kabel kontak sepeda motor, lalu pelaku langsung menghidupkan sepeda motor tersebut.

Di TKP, pelaku AKN juga sempat membongkar body dan lampu motor tersebut. Hal ini Pelaku lakukan agar korban Paskalis tidak bisa mengenali sepeda motornya.

AKN
Unit Jatanras Polres Manggarai mengamankan
Pelaku AKN dan BB. (ist)

Kemudian, lanjut Budiarsa, pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian menuju ke kampungnya di Kampung Nio, Desa Hili Hintir, Satar mese barat, Kab. Manggarai.

Selanjutnya, polisi melalui unit jatanras melakukan penyelidikan dan mendapati ciri-ciri serta identitas pelaku.

“Berdasarkan informasi dari warga Desa umung bahwa terduga pelaku berada di Nampong, sehingga unit jatanras langsung pergi mengamankan pelaku di Nampong Desa Umung, Kec. Satar mese.”

Saat ini, unit jatanras telah mengamankan pelaku dan Barang Bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Jenis Revo Plat EB 2956 EK dan STNK guna penyidikan lebih lanjut.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV