Ruteng, infopertama.com – Gelaran Pilkada Serentak sudah di depan mata, dan hasil pemilu legislatif 2024 menjadi landasan partai politik atau gabungan parpol mengusung bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur.
Komisioner KPU NTT, Baharudin Hamzah mengatakan, parpol yang memiliki 13 kursi di DPRD Provinsi NTT bisa mengusung calon sendiri.
“13 kursi DPRD (tiap Parpol) untuk bisa mengusung sendiri calon kepala daerah,” kata Baharudin Hamzah, Rabu 17 April 2024.
Sebelumnya, KPU NTT telah menetapkan hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) pada 10 Maret 2024.
Pada lampiran Keputusan KPU Provinsi NTT Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Provinsi NTT Tahun 2024, diketahui ada 11 partai politik yang meraih kursi DPRD NTT.
Dari total 65 kursi DPRD NTT, rincian partai politik yang meraih kursi sebagai berikut:
– PDI Perjuangan (PDIP): 9 kursi
– Golkar: 9 kursi
– Gerindra: 9 kursi
– NasDem: 8 kursi
– PKB: 7 kursi
– Demokrat: 7 kursi
– PSI: 6 kursi
– PAN: 4 kursi
– Hanura: 4 kursi
– PKS: 1 kursi
– Perindo: 1 kursi
Berdasarkan data perolehan Kursi ini, berarti tidak ada partai politik yang bisa mengusung calon sendiri karena perolehan suara tidak mencapai 13 kursi.
Partai politik harus berkoalisi sehingga bisa memenuhi persyaratan pencalonan.
Andaikan koalisi parpol di Pemilu Presiden 2024 linear sampai ke daerah, maka dipastikan hanya ada tiga pasangan Calon Gubernur NTT dan Calon Wakil Gubernur NTT.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel