Cepat, Lugas dan Berimbang

Pilgub NTT; Dari Koalisi Timor Flores hingga Parpol Mencari Figur Vs Figur Mencari Parpol

Ruteng, infopertama.comGelaran Pilkada Serentak sudah di depan mata, dan hasil pemilu legislatif 2024 menjadi landasan partai politik atau gabungan parpol mengusung bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur.

Komisioner KPU NTT, Baharudin Hamzah mengatakan, parpol yang memiliki 13 kursi di DPRD Provinsi NTT bisa mengusung calon sendiri. 

“13 kursi DPRD (tiap Parpol) untuk bisa mengusung sendiri calon kepala daerah,” kata Baharudin Hamzah, Rabu 17 April 2024.

Sebelumnya, KPU NTT telah menetapkan hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) pada 10 Maret 2024.

Pada lampiran Keputusan KPU Provinsi NTT Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Provinsi NTT Tahun 2024, diketahui ada 11 partai politik yang meraih kursi DPRD NTT.

Dari total 65 kursi DPRD NTT, rincian partai politik yang meraih kursi sebagai berikut:
– PDI Perjuangan (PDIP): 9 kursi
– Golkar: 9 kursi
– Gerindra: 9 kursi

– NasDem: 8 kursi
– PKB: 7 kursi
– Demokrat: 7 kursi
– PSI: 6 kursi
– PAN: 4 kursi
– Hanura: 4 kursi
– PKS: 1 kursi
– Perindo: 1 kursi

Berdasarkan data perolehan Kursi ini, berarti tidak ada partai politik yang bisa mengusung calon sendiri karena perolehan suara tidak mencapai 13 kursi. 

Partai politik harus berkoalisi sehingga bisa memenuhi persyaratan pencalonan.

Andaikan koalisi parpol di Pemilu Presiden  2024 linear sampai ke daerah, maka dipastikan hanya ada tiga pasangan Calon Gubernur NTT dan Calon Wakil Gubernur NTT. 

  1. Paslon 1 diusung koalisi NasDem (8), PKB (7) dan PKS (1), dengan total 16 kursi.
  2. Paslon 2 diusung koalisi Golkar (9), Gerindra (9), PAN (4), Demokrat (7), PSI (6), total 35 kursi.
  3. Paslon 3 diusung koalisi PDIP (9), Hanura (4) dan Perindo (1), total 14 kursi.

Namun, Pengamat Politik dari Universitas Muhamadyah Kupang, Dr. Ahmad Atang mengatakan, koalisi parpol saat pilpres tidak otomatis diadopsi menjadi model koalisi di daerah.

“Tidak linier di NTT dengan beberapa alasan,” kata Ahmad Atang, Rabu 17 April 2024.

Menurut Ahmad Atang, posisi figur menjadi faktor penting dalam membangun konfigurasi politik di NTT.

“Maka pola koalisi yang dibangun saat pilpres tidak otomatis diadopsi menjadi model koalisi di daerah karena banyak hal yang mempengaruhi, di antaranya soal jumlah kursi, posisi paslon sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, segmentasi basis berdasarkan geopolitik, ideologis maupun etnisitas.

Pertimbangan-pertimbangan tersebut akan sangat menentukan format koalisi di pilgub nanti,” papar Ahmad Atang melansir Pos Kupang.

Ia juga memberi gambaran mengenai format koalisi.

Menurutnya, format koalisi selama ini selalu memberi gambaran pertalian antara Timor dan Flores atau sebaliknya.

Contoh Koalisi Figur Pertalian Timor Flores (Ist)

“Ini model konfigurasi politik yang mengedepankan politik akomodatif bukan politik identitas yang dikedepankan,” tandas Ahmad Atang.

Lebih lanjut Ahmad Atang membuat kalkulasi dukungan berbasis jumlah kursi DPRD NTT.

“Melihat komposisi partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi NTT, maka tidak ada yang memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon tanpa koalisi. Penjajakan koalisi menjadi sebuah keniscayaan,” katanya.

Secara kalkulatif, lanjut Ahmad Atang, jumlah kursi yang ada sebanyak 65, maka dapat menghasilkan empat pasangan calon.

“Jika koalisi minimal dengan 13 kursi untuk mengajukan paslon, maka dapat dipastikan hanya empat paslon. Namun sebaliknya, jika koalisinya maksimal di atas 13 kursi maka jumlah paslon di bawah empat,” sebutnya.

“Dengan demikian, figur-figur yang muncul dan menjadi diskusi publik mulai melakukan lobi dan komunikasi dengan partai politik. Oleh karena itu, setiap partai politik mempunyai mekanisme untuk melakukan rekruitmen calon terhadap figur yang didorong maju dalam pilkada,” tambah Ahmad Atang.

Menurutnya, dengan sisa waktu menuju ke pendaftaran, ada figur yang sedang mencari partai dan ada partai yang sedang mencari figur.

“Karena itu, suatu hal yang pasti bahwa banyak yang punya keinginan maju tapi hanya sedikit yang diakomodir,” ujar Ahmad Atang.

Selain diusung partai politik, Calon Gubernur NTT dan Calon Wakil Gubernur NTT bisa melalui jalur perseorangan (independen).

Ahmad Atang melihat peluang muncul calon independen sangat kecil.

“Sejauh ini, belum muncul figur yang maju sebagai calon perorangan pada pilkada gubernur mendatang. Melihat rentang waktu yang ada, rasanya kecil kemungkinan munculnya calon perseorangan. Hal ini karena luas wilayah NTT dan jumlah KTP yang harus dikumpulkan dalam waktu singkat,” katanya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel