“Jika koalisi minimal dengan 13 kursi untuk mengajukan paslon, maka dapat dipastikan hanya empat paslon. Namun sebaliknya, jika koalisinya maksimal di atas 13 kursi maka jumlah paslon di bawah empat,” sebutnya.
“Dengan demikian, figur-figur yang muncul dan menjadi diskusi publik mulai melakukan lobi dan komunikasi dengan partai politik. Oleh karena itu, setiap partai politik mempunyai mekanisme untuk melakukan rekruitmen calon terhadap figur yang didorong maju dalam pilkada,” tambah Ahmad Atang.
Menurutnya, dengan sisa waktu menuju ke pendaftaran, ada figur yang sedang mencari partai dan ada partai yang sedang mencari figur.
“Karena itu, suatu hal yang pasti bahwa banyak yang punya keinginan maju tapi hanya sedikit yang diakomodir,” ujar Ahmad Atang.
Selain diusung partai politik, Calon Gubernur NTT dan Calon Wakil Gubernur NTT bisa melalui jalur perseorangan (independen).
Ahmad Atang melihat peluang muncul calon independen sangat kecil.
“Sejauh ini, belum muncul figur yang maju sebagai calon perorangan pada pilkada gubernur mendatang. Melihat rentang waktu yang ada, rasanya kecil kemungkinan munculnya calon perseorangan. Hal ini karena luas wilayah NTT dan jumlah KTP yang harus dikumpulkan dalam waktu singkat,” katanya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel