Piche Kota Ditangkap Terkait Pemerkosaan Anak

Sebelumnya, Kapolres Belu menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Jumat, 9 Januari 2026, ketika tersangka R mengajak korban melalui pesan WhatsApp untuk berkaraoke di tempat hiburan Symponi di pusat Kota Atambua.

“Kejadian pertama terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 Wita,” ujar Gede pada Jumat, 27 Februari 2026.

Korban kemudian dipapah oleh R bersama PK, dan seorang saksi berinisial FS alias Mino menuju Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, dan masuk ke kamar 321.

Di kamar tersebut, korban diperkosa secara bergantian dalam waktu berbeda oleh tiga tersangka dari 10-11 Januari 2026.

Setelah itu, tersangka RM sempat mengambil foto bersama korban yang kemudian beredar luas di media sosial.

Merasa terpukul setelah fotonya viral, korban bersama orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor laporan LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.

Penyidik selanjutnya memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan.

Dalam perkembangan penyidikan, pada 19 Februari 2026, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, RM yang diketahui melarikan diri ke Timor Leste, akhirnya ditangkap pada 23 Februari 2026.

Kapolres menegaskan penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 huruf b KUHP.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel