Terkait penyimpangan dugaan penggunaan dana BOS dalam gelar pemeriksaan para saksi, Hakim Anggota terlihat berkali-kali meminta dan mendesak JPU untuk kembali dalami sumber aliran anggaran BOS yang masuk ke Kantong Ketua yayasan Risjonson Manggarai, Rimba Nimbrot Ho.
Pasalnya, berdasarkan sumber informasi hasil penyidikan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Manggarai di Reo, Ketua Yayasan Risjonson Manggarai, telah menerima Uang yang bersumber dari dana BOS sebesar Rp285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah). Uang itu dari Kepala SMK Mutiara Bangsa Reok dan Ibu Petronela I. Genok untuk membangun tiga unit ruangan gedung SMK Mutiara Bangsa Reok.
Baca Juga: Ada Aliran Dana BOS SMK Mutiara Bangsa Reo ke Ketua Yayasan, Bendahara Mengaku Tidak Tahu
Dari total 285 juta rupiah tersebut, yang telah di kembikan oleh ketua Yayasasan Risjonson Manggarai, hanya sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Manggarai di Reo.
Atas temuan ini, Hakim Anggota Pengadilan Tipikor Kupang meminta Jaksa Penuntut Umum, untuk kembali dalami sumber anggaran yang masuk ke Kantong Yayasan.
“Tolong Pak Jaksa. Dalami kembali ya sumber aliran anggaran yang diperuntukan untuk pembangunan ruangan gedung tersebut,” ucap Hakim Anggota Pengadilan Tipikor Kupang beberapa kali kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sidang pemeriksaan perdana para saksi pada Pengadilan Tipikor Kupang tersebut, laksanakan secara daring. Namun tidak menghadirkan terdakwa Mantan Kepsek Bediardus Aquino.
Untuk sidang kali berikut, terdakwa Bediardus Aquino akan kita hadirkan pada persidangan para saksi,” tutur JPU Riko Budiman, S.H. M.H.
Ketahui, berdasarkan hitungan hasil audit Inspektorat NTT, total kerugian negara akibat dugaan korupsi Dana BOS SMK Mutiara Bangsa Reo TA. 2019/2020 berjumlah Rp555.000.000,- (lima ratus lima puluh lima juta rupiah).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel