infopertama.com – Kasus dugaan penganiayaan berat terjadi di RT/RW 006/002, Desa Sainoni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 14.20 WITA.
Peristiwa tersebut sempat menggemparkan warga setempat.
Kabar mengerikan ini disampaikan Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, dalam siaran pers yang diterima media ini.
Wilco menjelaskan bahwa peristiwa tersebut melibatkan seorang ayah yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya menggunakan senjata tajam.
Akibatnya, korban mengalami luka serius pada bagian belakang leher. Korban diketahui bernama Marselinus Seko (MS), 53 tahun.
Sementara terduga pelaku adalah Lambertus Fio (LF) 77 tahun yang merupakan ayah kandung korban.
“Saksi dalam kejadian tersebut yakni Adalina Irma Abi (30) dan Gaspar Abi (62) yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian,” jelas Wilco.
Ia menambahkan, aparat kepolisian dari Polsek Miomaffo Timur bersama personel Pospol Napan langsung mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 15.00 WITA setelah menerima informasi dari masyarakat.
Menurut keterangan awal pelaku, peristiwa itu bermula ketika korban datang ke rumah dan melempar pelaku menggunakan batu hingga mengenai bagian dahi.
“Merasa sakit akibat lemparan batu tersebut, pelaku kemudian secara refleks mengayunkan parang yang sedang dipegang hingga mengenai bagian belakang leher korban,” ungkap Wilco.
Usai kejadian, korban terlihat berlari di jalan dengan kondisi luka di bagian leher. Dua orang saksi yang mendengar keributan segera memberikan pertolongan dengan menutup luka korban menggunakan kain.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

