Perbandingan Cuan Panglima TNI Andika dengan Kapolri Listyo

Cuan Panglima TNI
Ilustrasi Cuan yang diterima Panglima TNI dan Kapolri (ist)

Ruteng, infopertama.com – Nama Andika Perkasa dan Listyo Sigit Prabowo tentu tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Nama kedua orang ini, baik Andika perkasa maupun Listyo Sigit selalu menghiasi pemberitaan media. Entah itu media cetak, media daring pun televisi. Namun, tidak semua orang tahu dan pastinya penasaran berapa sih besaran cuan bulanan Panglima TNI dan Kapolri.

Nah, infolovers, berikut infopertama sajikan besaran cuan bulanan Panglima TNI Jendral Andika Perkasa dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Andika Perkasa

Jenderal Andika Perkasa yang memiliki jabatan panglima TNI menerima cuan atau penghasilan yang terdiri atas gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Gaji pokok TNI sendiri telah ada aturannya dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Untuk anggota yang berpangkat jenderal, laksamana, marsekal dengan masa kerja golongan (MKG) 24 tahun adalah Rp5.238.200.

Kemudian, dengan pangkat yang sama tapi memiliki MKG 32 tahun mendapatkan gaji Rp5.930.800.

Selain gaji pokok, Jenderal Andika Perkasa juga bakal menerima berbagai tunjangan.

Salah satunya yakni tunjangan kinerja (tukin) seperti yang sudah atur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018.

Cuan Panglima TNI
Panglima TNI Jendral Andika Perkasa

Dalam Perpres tersebut, tukin Panglima TNI aturannya ada dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, “Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas ) di lingkungan TNI.”

Adapun dalam lampiran itu, tukin untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar Rp29.085.000.

Merujuk Pasal 6 ayat 1 di atas, maka tukin yang Jenderal Andika Perkasa terima sebesar Rp43.627.500.

Dengan demikian, dari gaji pokok dan tukin saja, Andika Perkasa akan menerima penghasilan sebesar sedikitnya Rp5.238.200 + Rp43.627.500 = Rp48.865.700 per bulan.

Jumlah itu tentu belum termasuk dengan tunjangan lainnya seperti tunjangan anak istri, tunjangan lauk pauk, dan tunjangan lainnya.

Listyo Sigit

Sama dengan gaji pokok TNI, gaji pokok Kapolri adalah Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800 setiap bulannya.

Ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

cuan Panglima TNI
Kapolri Jendal Listyo Sigit Prabowo

Selain gaji pokok, Jenderal Polisi, juga menerima tunjangan melekat, yang terdiri atas tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.

Tunjangan kinerja tentu menjadi tunjangan paling besar yang sesuaikan dengan pangkat.

Berikut besaran tunjangan kinerja anggota kepolisian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia:

Kelas jabatan 1 Rp1.968.000, Kelas jabatan 2 Rp2.089.000, Kelas jabatan 3 Rp2.216.000 dan Kelas jabatan 4 Rp2.350.000

Dengan begitu, kapolri mendapatkan tunjangan kinerja adalah sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja Kelas jabatan 17, yakni Rp43.627.500.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV