Perbandingan Cuan Panglima TNI Andika dengan Kapolri Listyo

Written by

in

,

Adapun dalam lampiran itu, tukin untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar Rp29.085.000.

Merujuk Pasal 6 ayat 1 di atas, maka tukin yang Jenderal Andika Perkasa terima sebesar Rp43.627.500.

Dengan demikian, dari gaji pokok dan tukin saja, Andika Perkasa akan menerima penghasilan sebesar sedikitnya Rp5.238.200 + Rp43.627.500 = Rp48.865.700 per bulan.

Jumlah itu tentu belum termasuk dengan tunjangan lainnya seperti tunjangan anak istri, tunjangan lauk pauk, dan tunjangan lainnya.

Listyo Sigit

Sama dengan gaji pokok TNI, gaji pokok Kapolri adalah Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800 setiap bulannya.

Ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

cuan Panglima TNI
Kapolri Jendal Listyo Sigit Prabowo

Selain gaji pokok, Jenderal Polisi, juga menerima tunjangan melekat, yang terdiri atas tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.

Tunjangan kinerja tentu menjadi tunjangan paling besar yang sesuaikan dengan pangkat.

Berikut besaran tunjangan kinerja anggota kepolisian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia:

Kelas jabatan 1 Rp1.968.000, Kelas jabatan 2 Rp2.089.000, Kelas jabatan 3 Rp2.216.000 dan Kelas jabatan 4 Rp2.350.000

Dengan begitu, kapolri mendapatkan tunjangan kinerja adalah sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja Kelas jabatan 17, yakni Rp43.627.500.

Laman: 1 2

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

One response to “Perbandingan Cuan Panglima TNI Andika dengan Kapolri Listyo”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses