Menurut Kanis, yang jadi target pemerintah Daerah Manggarai melalui Badan Pendapatan adalah para rekanan proyek yang proses lelang dan pencairannya di tempat lain tetapi kegiatan atau lokus proyeknya di Wilayah Manggarai. “Dia (rekanan) kerja di Manggarai, menggunakan MBLB di Manggarai lalu kewajibannya dia bayar di tempat lain, kan kitanya zonk.” Tutur Kanisius Nasak.
Ia mencontohkan proyek APBN yang proses lelang dan pencairannya di Jakarta atau di tempat lain, tapi lokus kerjanya, pelebaran jalan negara di Jalur Nter – Ketang. “MBLB yang digunakan pasti di Manggarai, seharusnya dia bayar ke Pemda Manggarai. Jangan sampai dia bayarnya ke tempat lain, atau bisa saja dia tidak bayar sama sekali.”
Ia pun berharap bagi penyedia jasa yang belum melunasi kewajibannya harus segera membereskannya di sisa waktu sebelum akhir tahun.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






