Cepat, Lugas dan Berimbang

Penyedia Jasa Pengguna MBLB di Manggarai Enggan Bayar Kewajiban ke Pemda Manggarai, Kanis Nasak Sebut Itu Korupsi

Kanis Nasak
Kaban Pendapatan kabupaten Manggarai, Kanis Nasak (Ist)

Ruteng, infopertama.com – Kepala Badan (Kaban) Pendapatan Pemerintah Kabupaten Manggarai, Kanis Nasak menilai penyedia jasa atau rekanan pengguna MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) atau galian C yang enggan memenuhi kewajibannya ke pemda Manggarai adalah suatu bentuk tindakan korupsi.

Hal itu disampaikan kaban Pendapatan Kanis Nasak, Jumat, 20 Desember 2024 saat ditemui media ini di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, bahwa memang UU No. 23 Tahun 2014 mengatur kewenangan pemberian izin usaha pertambangan MBLB merupakan kewenangan provinsi. Sementara, jelas Nasak, UU No. 28 Tahun 2009 mengatur kewenangan pemungutan pajak daerah, dimana pemungutan Pajak MBLB adalah kewenangan kabupaten/kota.

“Semuanya itu dipungut, kecuali yang kategori rumah tangga. Kalau penyedia jasa proyek-proyek APBD kabupaten kita tidak terlalu kwuatir karena persyaratan pencairan memang harus bereskan itu semua. Tetapi, untuk proyek-proyek Provinsi, Proyek Nasional (APBN) kita upayakan dengan lakukan komunikasi, baik lisan juga dengan bersurat.” Ungkap Kaban Pendapatan, Kanis Nasak.

Jika mengacu pada pasal 71 UU nomor 1 tahun 2022 perintahnya sudah jelas, maka jika tidak mau memenuhi kewajibannya itu termasuk bentuk korupsi. Proyek-proyek pemerintah misalnya itu kan sudah jelas hitung-hitungan dalam kontraknya. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah menghitung itu semua (Galian C) dengan jelas dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Artinya, itu sejatinya masih uang negara yang dititipkan lewat rekanan tuk dibayarkan ke yang berhak menerima, dalam hal ini Pemda Manggarai. Itu makanya, rekanan melakukan korupsi jika tak mau membayar.”

Menurut Kanis, yang jadi target pemerintah Daerah Manggarai melalui Badan Pendapatan adalah para rekanan proyek yang proses lelang dan pencairannya di tempat lain tetapi kegiatan atau lokus proyeknya di Wilayah Manggarai. “Dia (rekanan) kerja di Manggarai, menggunakan MBLB di Manggarai lalu kewajibannya dia bayar di tempat lain, kan kitanya zonk.” Tutur Kanisius Nasak.

Ia mencontohkan proyek APBN yang proses lelang dan pencairannya di Jakarta atau di tempat lain, tapi lokus kerjanya, pelebaran jalan negara di Jalur Nter – Ketang. “MBLB yang digunakan pasti di Manggarai, seharusnya dia bayar ke Pemda Manggarai. Jangan sampai dia bayarnya ke tempat lain, atau bisa saja dia tidak bayar sama sekali.”

Ia pun berharap bagi penyedia jasa yang belum melunasi kewajibannya harus segera membereskannya di sisa waktu sebelum akhir tahun.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â