Ruteng, infopertama.com – Kepala Badan (Kaban) Pendapatan Pemerintah Kabupaten Manggarai, Kanis Nasak menilai penyedia jasa atau rekanan pengguna MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) atau galian C yang enggan memenuhi kewajibannya ke pemda Manggarai adalah suatu bentuk tindakan korupsi.
Hal itu disampaikan kaban Pendapatan Kanis Nasak, Jumat, 20 Desember 2024 saat ditemui media ini di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, bahwa memang UU No. 23 Tahun 2014 mengatur kewenangan pemberian izin usaha pertambangan MBLB merupakan kewenangan provinsi. Sementara, jelas Nasak, UU No. 28 Tahun 2009 mengatur kewenangan pemungutan pajak daerah, dimana pemungutan Pajak MBLB adalah kewenangan kabupaten/kota.
“Semuanya itu dipungut, kecuali yang kategori rumah tangga. Kalau penyedia jasa proyek-proyek APBD kabupaten kita tidak terlalu kwuatir karena persyaratan pencairan memang harus bereskan itu semua. Tetapi, untuk proyek-proyek Provinsi, Proyek Nasional (APBN) kita upayakan dengan lakukan komunikasi, baik lisan juga dengan bersurat.” Ungkap Kaban Pendapatan, Kanis Nasak.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel