Penerapan Tri Pusat Pendidikan KHD dalam Kasus Kekerasan Seksual

Kasus Kekerasan Seksual

2) Merasa tidak berdaya (powerlessness). Rasa takut menembus kehidupan korban. Mimpi buruk, fobia, dan kecemasan dialami oleh korban disertai dengan rasa sakit.

Perasaan tidak berdaya mengakibatkan individu merasa lemah. Korban merasa dirinya tidak mampu dan kurang efektif dalam bekerja. Beberapa korban juga merasa sakit pada tubuhnya. Sebaliknya, pada korban lain memiliki intensitas dan dorongan yang berlebihan dalam dirinya (Finkelhor dan Browne, Briere dalam Tower, 2002).

3) Stigmatization. Korban kekerasan seksual merasa bersalah, malu, memiliki gambaran diri yang buruk. Rasa bersalah dan malu terbentuk akibat ketidakberdayaan dan merasa bahwa mereka tidak memiliki kekuatan untuk mengontrol dirinya.

Anak sebagai korban sering merasa berbeda dengan orang lain, dan beberapa korban marah pada tubuhnya akibat penganiayaan yang dialami. Korban lainnya menggunakan obat-obatan dan minuman alkohol untuk menghukum tubuhnya, menumpulkan inderanya, atau berusaha menghindari memori kejadian tersebut (Gelinas, Kinzl dan Biebl dalam Tower, 2002).

Kiat Penanganan Kekerasan Seksual Menurut KHD

Penanganan kekerasan seksual pada anak dapat dilakukan dengan mengimplementasikan ajaran tripusat pendidikan menurut Ki Hadjar Dewantara yakni:

1) Keluarga. Keluarga memegang peran utama dalam menjaga anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. Keluarga khususnya orang tua harus memahami sinyal-sinyal di luar kebiasaan anaknya. Orang tua dalam hal ini bukan pelaku kekerasan, dapat membantu proses penyesuaian dan pemulihan pada diri anak pasca peristiwa kekerasan seksual tersebut.

Laman: 1 2 3 4 5

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

4 responses to “Penerapan Tri Pusat Pendidikan KHD dalam Kasus Kekerasan Seksual”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses