Ironi Dana Bencana BNPB: Hak Korban Dirampas, Anggaran Kemanusiaan Jadi Bancakan

Jakarta, infopertama.com – Anggaran Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan yang sejatinya disiapkan untuk penanganan darurat dan penyelamatan korban bencana diduga kuat disalahgunakan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Bantuan yang ditujukan untuk memulihkan kondisi warga terdampak justru dimanfaatkan sebagai sumber keuntungan pribadi melalui modus pengadaan barang dan jasa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan konflik kepentingan dan suap dalam penggunaan DSP BNPB periode 2024–2026. Perkara ini menyeret lima orang tersangka, salah satunya Bima Setiawan, adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto yang juga bertindak sebagai tenaga ahli.

Bantuan Kemanusiaan Disulap Jadi Proyek

Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa DSP merupakan dana cadangan pemerintah untuk situasi darurat—seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di NTT, hingga banjir di Aceh dan Sumatera. Untuk mempercepat penanganan, BNPB menggunakan mekanisme penunjukan langsung berbasis Rencana Kerja Kolaboratif (RKK). Namun, skema percepatan tersebut diduga disalahgunakan.

“Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK menduga perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan memperoleh paket pengadaan melalui penunjukan langsung dengan nilai total mencapai Rp148 miliar. Atas tindakan tersebut, Bima dijerat Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel