Ironi Dana Bencana BNPB: Hak Korban Dirampas, Anggaran Kemanusiaan Jadi Bancakan

Selain Bima, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya:

  1. Richard Erlangga (Tenaga Ahli Kepala BNPB) — diduga menerima uang suap Rp2,38 miliar.
  2. Gabriel Purwaka Sigit (Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB/PPK) — diduga menerima uang tunai, valas, emas, hingga tabungan emas bernilai miliaran rupiah.
  3. Gery Prasetiawan (Direktur PT TLS) — tersangka pemberi suap.
  4. Syifa (Pihak Swasta) — tersangka pemberi suap.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menyita barang bukti bernilai Rp5,47 miliar yang terdiri dari uang tunai Rp3,35 miliar, mata uang asing, emas, tabungan emas, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Mengikis Kesadaran Pelayanan Publik

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kasus ini menggambarkan hilangnya empati para pejabat publik. Menurutnya, dana bantuan emergency seharusnya dipahami sebagai bentuk pelayanan publik (public service), bukan sekadar proyek komersial.

“Hilang sudah kesadaran bahwa kegiatan mereka itu bagian dari public service sebagai kewajiban konstitusional negara kepada masyarakatnya. Tidak ada lagi kesadaran lain kecuali menempatkan semua kegiatan bantuan itu sebagai proyek,” ujar Fickar.

Fickar mendorong penyidik KPK untuk menelusuri seluruh aliran dana, termasuk peluang keterlibatan pihak lain serta penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memulihkan kerugian negara.

Sorotan DPR: Pelanggaran HAM Sistemik

Dugaan penyelewengan anggaran bencana ini memicu kecaman keras dari kalangan legislatif. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa praktik korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam hak dasar warga terdampak bencana.

“Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk memadamkan api, menyelamatkan ekosistem, dan melindungi kesehatan warga dari kepungan asap beracun, justru diduga dirampok demi kepentingan segelintir oknum. Dari perspektif kemanoiaan, tindakan ini merupakan pelanggaran HAM sistemik,” tegas Rieke.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel