Cepat, Lugas dan Berimbang

Penerapan Tri Pusat Pendidikan KHD dalam Kasus Kekerasan Seksual

Kasus Kekerasan Seksual
Flora Grace Putrianti, S.Psi., M.Si.

Oleh Flora Grace Putrianti, S.Psi., M.Si.*

Kekerasan seksual yang melibatkan anak kandung tidak hanya terjadi pada kasus pria berinisial FJ (40) tahun di Manggarai, Flores, NTT. Akan tetapi sebelumnya sudah pernah terjadi di Koja (Maret 2021), di Depok (Juni 2020) dan daerah lainnya.

Berdasarkan hasil laporan dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI PPA) hingga 3 Juni 2021 terdapat 3.122 kasus kekerasan terhadap anak dan yang mendominasi adalah kekerasan seksual pada anak.

Kemudian, Data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual pada anak setiap tahun mengalami peningkatan yaitu 2016 (25 kasus), 2017 (81 kasus), 2018 (206 kasus), 2019 (350 kasus). Kenaikan yang cukup drastis ini membutuhkan penanganan yang serius dari berbagai pihak yang terkait.

Kekerasan seksual terhadap anak juga dikenal dengan istilah child sexual abuse. Dalam banyak kasus, korban merasa malu untuk menceritakan kejadian yang ia alami kepada orang lain karena membicarakan aib sendiri. Sedangkan pelaku malu dan takut jika perbuatan bejatnya orang lain ketahui, yang akan membawanya ke terali besi.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel