Oleh Flora Grace Putrianti, S.Psi., M.Si.*
Kekerasan seksual yang melibatkan anak kandung tidak hanya terjadi pada kasus pria berinisial FJ (40) tahun di Manggarai, Flores, NTT. Akan tetapi sebelumnya sudah pernah terjadi di Koja (Maret 2021), di Depok (Juni 2020) dan daerah lainnya.
Berdasarkan hasil laporan dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI PPA) hingga 3 Juni 2021 terdapat 3.122 kasus kekerasan terhadap anak dan yang mendominasi adalah kekerasan seksual pada anak.
Kemudian, Data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual pada anak setiap tahun mengalami peningkatan yaitu 2016 (25 kasus), 2017 (81 kasus), 2018 (206 kasus), 2019 (350 kasus). Kenaikan yang cukup drastis ini membutuhkan penanganan yang serius dari berbagai pihak yang terkait.
Kekerasan seksual terhadap anak juga dikenal dengan istilah child sexual abuse. Dalam banyak kasus, korban merasa malu untuk menceritakan kejadian yang ia alami kepada orang lain karena membicarakan aib sendiri. Sedangkan pelaku malu dan takut jika perbuatan bejatnya orang lain ketahui, yang akan membawanya ke terali besi.
Anak Sebagai Pemuas Kebutuhan Seksual
Kekerasan seksual terhadap anak menurut End Child Prostitution in Asia Tourism (ECPAT) Internasional adalah hubungan atau interaksi antara seorang anak dengan seorang yang lebih tua atau orang dewasa seperti orang asing, saudara sekandung atau orang tua dengan cara mempergunakan anak sebagai objek pemuas kebutuhan seksual pelaku.
Melakukan perbuatan ini dengan paksaan, ancaman, suap, tipuan bahkan tekanan.
Kekerasan seksual dapat menimbulkan berbagai dampak negatif pada korban, baik secara fisiologis, emosional, maupun psikologis. Dampak secara fisiologis berupa luka fisik, kesulitan tidur dan makan, kehamilan yang tidak diinginkan, tertular penyakit seksual, dan lain-lain.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan