Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bentuk perlindungan terhadap data pribadi masyarakat sekaligus mencegah kesalahan penyerahan dokumen maupun penyalahgunaan identitas.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap dokumen diterima oleh pihak yang benar. Surat kuasa menjadi salah satu bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat meningkatkan jelasnya. akuntabilitas sekaligus pelayanan,”
Dalam upaya mempercepat transformasi pelayanan publik, Disdukcapil Manggarai juga terus mengembangkan layanan administrasi kependudukan berbasis digital. Dokumen seperti Kartu Keluarga dan akta pencatatan sipil kini diterbitkan dalam format elektronik yang dapat dicetak secara mandiri oleh masyarakat menggunakan kertas HVS ukuran A4.


Digitalisasi tersebut tidak hanya mempermudah masyarakat memperoleh dokumen kapan saja, tetapi juga mendukung penyimpanan arsip kependudukan secara aman dan efisien.
“Seluruh inovasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan kapasitas pelayanan publik. Kami ingin pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih cepat, mudah, aman, transparan, dan akuntabel sesuai tuntutan pelayanan publik yang modern,” pungkasnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












