Penerapan 2 Shift Pelayanan Disdukcapil Tingkatkan Kepuasan Masyarakat, Praktik Percaloan Berakhir

Ruteng, infopertama.com – Inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang diterapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai melalui sistem pelayanan dua shift sejak tahun 2021 terbukti meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Yakobus Banggut, S.Sos saat ditemui di ruanga kerjanya pada Jumat, 03 Juni 2026 mengatakan, sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, masyarakat kerap mengeluhkan panjangnya antrean, waktu tunggu yang lama, hingga belum seluruh pemohon dapat terlayani dalam satu hari.

Namun, setelah pelayanan dibagi menjadi dua shift, yakni pukul 08.00-16.00 WITA dan dilanjutkan pukul 16.00-20.00 WITA, seluruh masyarakat yang datang dapat memperoleh pelayanan secara optimal.

“Sejak diberlakukan pelayanan dua shift pada tahun 2021, keluhan masyarakat terus menurun. Sekarang masyarakat datang mengurus dokumen dan langsung pulang membawa dokumen yang dibutuhkan. Tingkat kepuasan masyarakat semakin meningkat,” ujar Kepala Disdukcapil.

la menjelaskan, penerapan dua shift tidak hanya mempercepat proses pelayanan, tetapi juga mengurangi biaya yang harus dikeluarkan masyarakat karena sebagian besar pengurusan dokumen dapat diselesaikan dalam satu kali kunjungan.

“Tujuan utama kami adalah memastikan seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan tanpa harus kembali lagi pada hari berikutnya. Dengan sistem ini, masyarakat lebih nyaman, waktu tunggu menjadi lebih singkat, dan pelayanan semakin efektif,” tambahnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel