Penerapan 2 Shift Pelayanan Disdukcapil Tingkatkan Kepuasan Masyarakat, Praktik Percaloan Berakhir

Selain meningkatkan kepuasan masyarakat, penerapan pelayanan dua shift juga berdampak pada hilangnya praktik “percaloan” maupun pungutan liar dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan.

Menurut Kepala Disdukcapil, pemerintah telah menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis, sehingga masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara.

“Dulu memang masih ada oknum yang menawarkan jasa pengurusan dengan meminta imbalan. Namun setelah ditegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya, praktik tersebut sudah tidak ada lagi. Dari pihak kami tidak pernah ada pungutan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

la mengimbau masyarakat untuk mengurus sendiri dokumen kependudukan melalui loket pelayanan resmi Disdukcapil atau memanfaatkan pelayanan jemput bola yang dilaksanakan pemerintah.

“Kalau ada pihak yang meminta imbalan untuk mengurus dokumen kependudukan, masyarakat dapat segera melaporkannya. Semua layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Manggarai tidak dipungut biaya,” katanya.

Terkait pelayanan KTP elektronik, Kepala Disdukcapil menjelaskan bahwa proses perekaman biometrik wajib dilakukan sendiri oleh warga yang telah berusia 17 tahun atau telah memenuhi persyaratan. Setelah perekaman selesai, pemohon akan memperoleh bukti perekaman, sedangkan pencetakan maupun pengambilan KTP elektronik dapat diwakilkan oleh keluarga.

Sementara itu, untuk pengambilan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) maupun akta pencatatan sipil yang diwakilkan kepada orang lain, Disdukcapil mewajibkan adanya surat kuasa dari pemohon.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel