Deli Serdang, infopertama.com – Polresta Deli Serdang memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan sadis bocah perempuan Siti Aisyah (4) Warga Dusun 1 Desa Paya Gambar Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang, di Aula terbuka Polresta Deli Serdang, Kamis (23/2/2023).
Kepala Polresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH didampingi Wakapolresta Deli Serdang AKBP A. Sugiyarso, SIK, Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi, SIK. Dan, Kapolsek Batang Kuis AKP Simon Pasaribu, menyebutkan bahwa setelah lakukan penyidikan mendalam pihaknya menangkap satu orang tersangka yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban.
“Tersangka AP (17) adalah tetangga korban. Korban sebelum melakukan tindakan kejinya pada korban sedang berada di rumah menonton film porno di HPnya pada Sabtu. Persis empat hari sebelum ayah pelaku menemukan jasad korban di belakang rumahnya,” kata Pria Lulusan Akpol 1999 ini.
Lebih lanjut, kata Mantan Kapolres Oku Palembang ini, saat itu korban memanggil korban dan membawa korban kedalam rumahnya. Pelaku membekap paksa korban lalu tindih dan cekik. Korban yang sempat berontak dipiting pelaku dengan kuat hingga tak sadarkan diri. Pelaku mencabuli korban saat korban pingsan. Tapi usai mencabuli korban dengan jarinya, korban terbangun dari pingsan dan berusaha berontak lagi.
“Pelaku yang sudah kalap tanpa belas kasihan menindih tubuh korban dan mengikat leher korban dengan celana traning milik pelaku hingga korban tak bernafas dan meninggal,” ucap Mantan Kapolres Madina Irsan Sinuhaji
Usai melihat korban tak bernafas, pelaku membuka kembali celana korban. Ia lalu melakukan pencabulan kembali saat kondisi korban sudah tak bernyawa. Usai melakukan aksinya pelaku membawa jasad korban dan membuang tubuh korban di belakang rumahnya dengan melemparkan tubuh mungil korban di semak belukar di belakang rumah pelaku.
“Pelaku kami amankan tak sampai 1×24 Jam. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman seumur hidup,” Tandas Kapolresta Deli Serdang Komisaris Besar Polisi Irsan Sinuhaji, SIK, MH.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel