Tag: Kasus Pencabulan

  • Kiai Cabuli Santri di Pati; Relasi Kuasa dan Kerentanan Sistem Berasrama

    Kiai Cabuli Santri di Pati; Relasi Kuasa dan Kerentanan Sistem Berasrama

    Penulis: Flora Grace Putrianti, S.Psi., M.Si., M Psi., Psikolog★

    infopertama.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Pati yang mencuat ke publik belakangan ini tidak bisa dipandang semata sebagai peristiwa kriminal individual. Peristiwa ini menyentuh lapisan yang lebih dalam: krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

    Di tengah posisi pesantren sebagai institusi yang selama ini dihormati dan dipercaya, kasus ini menjadi titik balik yang menggugah kesadaran kolektif bahwa kepercayaan, betapapun kuatnya, tetap memerlukan sistem yang menjaga.

    Bagi banyak keluarga di Indonesia, keputusan untuk memondokkan anak bukan sekadar pilihan pendidikan, melainkan juga bentuk penyerahan tanggung jawab moral. Orang tua tidak hanya menitipkan proses belajar, tetapi juga pembentukan karakter, nilai, bahkan keamanan anak.

    Dalam perspektif psikologi, ini merupakan bentuk delegated trust, yaitu pendelegasian kepercayaan dari satu pihak kepada pihak lain yang dianggap memiliki integritas dan otoritas.

    Pesantren selama ini memiliki legitimasi sosial dan simbolik yang kuat. Nilai religiusitas, kedekatan dengan ajaran moral, serta figur kiai sebagai pemimpin spiritual membentuk persepsi bahwa pesantren adalah ruang yang aman dan layak dipercaya.

    Namun, ketika figur sentral dalam sistem tersebut justru diduga menjadi pelaku kekerasan, maka yang runtuh bukan hanya relasi antara individu, tetapi juga fondasi kepercayaan itu sendiri.

    Dalam kajian psikologi sosial, kondisi ini dapat berkembang menjadi generalized mistrust, yakni meluasnya ketidakpercayaan dari satu kasus ke sistem yang lebih besar. Satu peristiwa di satu lembaga berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap lembaga lain yang serupa. Kekhawatiran orang tua tidak lagi bersifat spesifik, melainkan menyebar: apakah semua pesantren aman? Apakah masih ada ruang pendidikan yang benar-benar dapat dipercaya?

    Laman: 1 2 3 4

  • Polisi di Sikka Diduga Cabuli 2 Gadis, Salah Satu Korban Tewas Bakar Diri karena Takut Diancam

    Polisi di Sikka Diduga Cabuli 2 Gadis, Salah Satu Korban Tewas Bakar Diri karena Takut Diancam

    Maumere, infopertama.com – Oknum Polisi Aipda IW, anggota Polres Sikka yang menjabat sebagai Kapospol Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT, diperiksa Propam Polres Sikka. IW diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan berusia belasan tahun.

    Korban pertama masih duduk di bangku SMP. Awalnya IW meminta nomor telepon korban saat korban sedang membantu istri IW menjaga kios. Peristiwa ini terjadi pada 2024 lalu.

    Setelah mendapatkan nomor tersebut, IW mulai menghubungi korban melalui aplikasi Messenger dan melakukan panggilan video call.

    Dalam beberapa panggilan, IW diduga memamerkan “kemaluannya” serta mengajak korban untuk berhubungan badan dengan iming-iming uang sebesar Rp1 juta.

    Korban yang merasa ketakutan sempat mematikan ponselnya setiap kali IW melakukan panggilan. Namun, polisi di Sikka ini terus mengulangi perbuatannya. Korban juga telah mengingatkan oknum polisi itu karena telah memiliki istri, tetapi peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pelaku.

    Perbuatan IW akhirnya diketahui oleh teman korban berinisial W. Merasa tidak nyaman dan terganggu, korban kemudian mengambil tangkapan layar (screenshot) dari salah satu panggilan video tersebut sebagai bukti.

    Selain melalui video call, IW juga diduga melakukan kontak fisik dengan korban saat korban membantu menjaga kios milik istrinya. Korban mengaku bahwa IW pernah meremas tangannya, yang semakin membuatnya merasa tidak aman.

    Upaya Mediasi

    Setelah kejadian ini terungkap, istri IW mendatangi rumah korban untuk meminta maaf dan meminta agar bukti tangkapan layar dari panggilan video dihapus. Orang tua korban sempat menerima permintaan maaf tersebut, tetapi korban tetap melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

    Laman: 1 2 3 4

  • Bermula Perih Saat Pipis, Perbuatan Cabul Krismon pun Terungkap

    infopertama.com – Perbuatan Cabul Krismon, seorang petani di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Prov. Sulawesi Utara terungkap akibat korban, Mawar (5) bercerita pada orang tuanya.

    RP alias Krismon (24) pun kini harus melewati hari-harinya di tahanan polisi. Ia kini harus mendekam di Mapolres Sitaro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Krismon yang sehari-harinya sebagai petani di Kampung Laghaeng, Kecamatan Siau Barat Selatan, Kab. Sitaro diringkus oleh petugas Polres Kepulauan Sitaro, Selasa (30/5/2023).

    Terancam hukuman 15 tahun penjara

    Tersangka Krismon melakukan perbuatan cabul tersebut di sebuah perkebunan.

    Pasalnya, pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu diduga telah mencabuli seorang bocah perempuan.

    Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sitaro, Iptu Rofli Saribatian, menyampaikan hal itu saat menggelar jumpa pers di Mako Polres Kepulauan Sitaro, Rabu (31/5/2023).

    Bersama Kasi Humas Polres Kepulauan Sitaro, AKP Hibor Tandea, Rofli sebut menjerat tersangka dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2014.

    “Ancaman hukumannya minimal lima tahun (penjara) dan maksimal 15 tahun,” kata Rofli.

    Dia lalu menceritakan awal mula kejadian ini terungkap ke publik.

    “Awalnya kami menerima laporan masyarakat bahwa telah terjadi peristiwa dugaan percabulan terhadap anak. Sehingga, saya menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” kata Rofli.

    “Dan dari hasil penyelidikan itu, kami gelarkan, temukanlah peristiwa pidana dugaan perbuatan cabul terhadap anak oleh lelaki berinisial RP alias Krismon,” ungkapnya.

    Laman: 1 2

  • Satreskrim Polrestabes Medan Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Anak Kelas 4 SD

    Medan, infopertama.com – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kec. Medan Tuntungan, Rabu (31/5). Pelaku cabul yang ditangkap personel Sat Reskrim Polrestabes Medan itu bernama Muhammad Amin (40) berprofesi sebagai security.

    “Ya benar, anggota telah menangkap pelaku pencabulan anak terhadap siswa kelas 4 SD berinisial SF berusia 10 tahun,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa.

    “Saat ini pelaku Muhammad Amin tengah menjalani pemeriksaan bersama penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan,” ujar mantan Kapolsek Medan Baru tersebut.

    Sebelumnya, ibu korban menerangkan peristiwa pencabulan itu sudah terjadi setahun yang lalu, namun baru diketahui pada Jumat 19 Mei 2023. Modusnya pelaku memberikan uang sebesar Rp5 ribu lalu mencabuli korban.

    Baca juga:

    Anak Kelas 4 SD Diduga Dicabuli Pakliknya, Orang Tua Minta Pelaku Segera Ditangkap

    “Pelaku juga mengancam anakku agar tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada kami orangtuanya. Kini, kondisinya sudah sering merenung dan ketakutan karena sering ada ada pihak pihak yang mengancam. Dan, sudah tidak masuk sekolah karena ketakutan dan trauma,” terangnya.

    Pelaku pencabulan Anak
    Muhammad Amin (40) Pelaku pencabulan terhadap anak kelas 4 SD ditangkap aparat (infopertama.com/Leo Depari)

    Ia mengungkapkan, sejak suami meninggal dunia pada 28 Januari 2020 yang lalu, setiap hari anaknya dititipkan di rumah pelaku. Tetapi tidak menyangka hal ini akan terjadi kepada anaknya.

    “Kami berharap agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya.

  • Berkas Perkara Kasus Tersangka Pencabulan 17 Anak di Jambi Limpahkan ke Kejaksaan

    Jambi, infopertama.com – Berkas perkara Kasus pencabulan 17 anak dengan tersangka Yunita Sari Anggarini (20) akan segera limpahkan ke kejaksaan gjna untuk penuntutan. Hal itu terjadi usai pihak kepolisian mendapati tak ada gangguan kejiwaan terhadap tersangka.

    Ketahui masa observasi tersangka Tersangka Pencabulan 17 anak di RSJ Jambi tuntas. Hasilnya, YSA tidak ada masalah kejiwaan, sehingga kasus pencabulan akan lanjutkan ke pembacaan tuntutan.

    “Setelah lakukan pemeriksaan di RSJD Provinsi Jambi, hasil pemeriksaannya menunjukkan tidak adanya gangguan kejiwaan,” ujar Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol Mas Edy, Kamis (2/3) lalu.

    Karena itu, maka polisi menilai Tersangka Pencabulan 17 anak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    “Secara yuridis, pelaku dapat dimintai pertanggung jawaban,” sebutnya.

    Mas Edy menambahkan usai menjalani observasi di RSJ Jambi, Yunita kemudian dibawa kembali ke Polda Jambi untuk menjalani proses hukum.

    “Setelah pembantaran di Rumah Sakit Jiwa itu dicabut, tersangka kemudian diterbitkan surat perintah penahanan. Dan, sekarang tersangka dalam penahanan di Rutan Polda Jambi,” jelasnya.

    Untuk berkas tersangka Pencabulan 17 anak saat ini telah memasuki tahap 1. Di mana berkas perkara telah dikirim penyidik ke jaksa.

    “Jaksa Penuntut Umum mempunyai waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas. Dan, nanti JPU akan memberitahu apakah berkas perkara sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi,” pungkasnya.

    Ketahui, kasus ini bermula ketika orang tua korban melaporkan Yunita ke Polda Jambi pada Jumat (3/2) lalu. Saat itu ada 11 anak yang diduga menjadi korban..

    Laman: 1 2

  • Pencabul Bocah di Batang Kuis Diciduk Satreskrim Polresta Deli Serdang

    Deli Serdang, infopertama.com – Polresta Deli Serdang memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan sadis bocah perempuan Siti Aisyah (4) Warga Dusun 1 Desa Paya Gambar Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang, di Aula terbuka Polresta Deli Serdang, Kamis (23/2/2023).

    Kepala Polresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH didampingi Wakapolresta Deli Serdang AKBP A. Sugiyarso, SIK, Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi, SIK. Dan, Kapolsek Batang Kuis AKP Simon Pasaribu, menyebutkan bahwa setelah lakukan penyidikan mendalam pihaknya menangkap satu orang tersangka yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban.

    “Tersangka AP (17) adalah tetangga korban. Korban sebelum melakukan tindakan kejinya pada korban sedang berada di rumah menonton film porno di HPnya pada Sabtu. Persis empat hari sebelum ayah pelaku menemukan jasad korban di belakang rumahnya,” kata Pria Lulusan Akpol 1999 ini.

    Lebih lanjut, kata Mantan Kapolres Oku Palembang ini, saat itu korban memanggil korban dan membawa korban kedalam rumahnya. Pelaku membekap paksa korban lalu tindih dan cekik. Korban yang sempat berontak dipiting pelaku dengan kuat hingga tak sadarkan diri. Pelaku mencabuli korban saat korban pingsan. Tapi usai mencabuli korban dengan jarinya, korban terbangun dari pingsan dan berusaha berontak lagi.

    “Pelaku yang sudah kalap tanpa belas kasihan menindih tubuh korban dan mengikat leher korban dengan celana traning milik pelaku hingga korban tak bernafas dan meninggal,” ucap Mantan Kapolres Madina Irsan Sinuhaji

    Laman: 1 2