“Saat sedang bercerita itulah, tiba-tiba korban bakar diri. Korban mungkin ketakutan karena sebelumnya sudah diancam,” ucapnya.
Mulhima bersama Kartini berusaha menyelamatkan korban hingga sebagian tubuh mereka pun ikut terbakar.
“Saat itu semua tubuhnya terbakar dan kami larikan ke puskesmas kemudian dirujuk ke RSUD TC Hillers Maumere,” kata Mulhima.
Namun, setelah seminggu menjalani perawatan medis, korban akhirnya meninggal dunia pada 30 November 2024.
“Sebelum napas terakhir, dia (korban) sempat meminta neneknya untuk berhenti menangis. Dia tanya begini, apa dia akan dipenjara atau dibunuh jika mengungkapkan kejadian itu? Saya berusaha kasih tenang bahwa tidak ada yang penjarakan dia,” ungkapnya.
Menurut mereka, korban membakar dirinya karena takut. Pasalnya, ia diancam akan dipenjarakan dan dibunuh oleh Aipda IW jika menceritakan tingkah bejat tersebut.
Mereka meminta Kapolres Sikka mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Sikka: Pelaku Dipatsus
Kapolres Sikka, AKBP Mohammad Mukhson, mengatakan akan menindak tegas setiap anggota jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Sudah dilaporkan keluarga korban, tapi sifatnya pengaduan ke Propam, bukan laporan polisi, sehingga ditangani Propam,” ujarnya.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan, Aipda IW hanya melakukan kekerasan seksual secara verbal, sehingga sedang ditangani Propam.
“Anggota itu sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapospol dan dipatsus,” katanya.
Kapolres Sikka: Terkait Korban Bakar Diri, Kasus Tak Terbukti
Terkait laporan korban yang membakar diri, menurut dia, tidak terbukti setelah dilakukan pemeriksaan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan