Usai melihat korban tak bernafas, pelaku membuka kembali celana korban. Ia lalu melakukan pencabulan kembali saat kondisi korban sudah tak bernyawa. Usai melakukan aksinya pelaku membawa jasad korban dan membuang tubuh korban di belakang rumahnya dengan melemparkan tubuh mungil korban di semak belukar di belakang rumah pelaku.
“Pelaku kami amankan tak sampai 1×24 Jam. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman seumur hidup,” Tandas Kapolresta Deli Serdang Komisaris Besar Polisi Irsan Sinuhaji, SIK, MH.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan