Adapun kronologi kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan pihak penyidik menerangkan awal mula tindakan keji dari tersangka.
Pada Minggu (28/5/2023), saat itu sedang berlangsung acara ulang tahun di rumah salah satu warga di Kampung Laghaeng, Kec. Siau Barat Selatan.
Ketika acara berlangsung, tersangka melihat korban lalu memanggilnya.
Beberapa saat kemudian, tersangka mengajak korban ke sebuah kebun yang populer dengan sebutan Tegi. Berjarak sekitar 100 meter dari tempat acara ulang tahun.
Di sanalah tersangka melakukan aksinya.
Berselang beberapa saat, korban mengakhiri aksi bejatnya sambil meminta agar korban tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapapun.
“Kasusnya terungkap setelah anak atau korban menceritakan kepada orang tuanya karena waktu dia (korban) mau buang air kecil, korban merasa perih,” beber Rofli.
“Sehingga lakukan interogasi oleh orang tuanya dan akhirnya terungkap bahwa korban telah mengalami perlakuan tidak senonoh dari tersangka RP,” kunci eks KBO Reskrim Polres Kepulauan Sangihe itu.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan