infopertama.com – Perbuatan Cabul Krismon, seorang petani di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Prov. Sulawesi Utara terungkap akibat korban, Mawar (5) bercerita pada orang tuanya.
RP alias Krismon (24) pun kini harus melewati hari-harinya di tahanan polisi. Ia kini harus mendekam di Mapolres Sitaro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Krismon yang sehari-harinya sebagai petani di Kampung Laghaeng, Kecamatan Siau Barat Selatan, Kab. Sitaro diringkus oleh petugas Polres Kepulauan Sitaro, Selasa (30/5/2023).
Terancam hukuman 15 tahun penjara
Tersangka Krismon melakukan perbuatan cabul tersebut di sebuah perkebunan.
Pasalnya, pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu diduga telah mencabuli seorang bocah perempuan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sitaro, Iptu Rofli Saribatian, menyampaikan hal itu saat menggelar jumpa pers di Mako Polres Kepulauan Sitaro, Rabu (31/5/2023).
Bersama Kasi Humas Polres Kepulauan Sitaro, AKP Hibor Tandea, Rofli sebut menjerat tersangka dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2014.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun (penjara) dan maksimal 15 tahun,” kata Rofli.
Dia lalu menceritakan awal mula kejadian ini terungkap ke publik.
“Awalnya kami menerima laporan masyarakat bahwa telah terjadi peristiwa dugaan percabulan terhadap anak. Sehingga, saya menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” kata Rofli.
“Dan dari hasil penyelidikan itu, kami gelarkan, temukanlah peristiwa pidana dugaan perbuatan cabul terhadap anak oleh lelaki berinisial RP alias Krismon,” ungkapnya.