Pemkab Manggarai Sambut Relaksasi Kredit OJK

Bentuk Relaksasi Kredit dan Masa Berlaku

Kebijakan perlakuan khusus dari OJK ini berlaku di delapan kabupaten di NTT, yakni Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Skema relaksasi ini berlaku efektif selama tiga tahun, terhitung sejak 28 September 2026 hingga 28 September 2029.

Adapun perlakuan khusus perbankan ini mencakup beberapa hal penting. Untuk penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dengan plafon maksimal Rp10 miliar, penilaian dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok, bunga, margin, bagi hasil, maupun ujrah. Sementara itu, kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi akibat bencana alam secara otomatis ditetapkan berkualitas lancar sejak tanggal restrukturisasi disetujui.

Selain restrukturisasi, pihak bank juga diberikan fleksibilitas untuk menyalurkan fasilitas kredit atau pembiayaan baru kepada debitur terdampak. Penilaian kualitas untuk pinjaman baru ini akan dilakukan secara terpisah dari fasilitas kredit yang pernah diajukan sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Diimbau Segera Berkomunikasi dengan Bank

Pemkab Manggarai berharap seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal dan bijak.

Untuk itu, Bupati Hery Nabit mengimbau para debitur terdampak gempa bumi di Kabupaten Manggarai agar segera berkoordinasi langsung dengan pihak bank penyalur kredit masing-masing.

“Masyarakat terdampak kami imbau untuk segera berkonsultasi ke kantor bank masing-masing guna memperoleh informasi detail mengenai syarat, mekanisme, serta bentuk relaksasi yang dapat diberikan sesuai hasil asesmen bank,” jelasnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel