Ruteng, infopertam.com – Bupati Manggarai, Herybertus Nabit, meluruskan spekulasi publik mengenai rumor bantuan dana bencana senilai Rp44 miliar dari Pemerintah Pusat. Bupati menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya tepat.
“Tidak ada bantuan khusus bencana sebesar Rp44 miliar. Yang sebenarnya terjadi adalah pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan dari Pemerintah Pusat untuk pembayaran gaji PPPK,” jelas Herybertus, Kamis, 20 Agustus 2026.

Namun, karena pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD Manggarai sudah tidak mencukupi, Menteri Keuangan mengarahkan agar sisa anggaran DAU Tambahan yang belum terpakai dapat dioptimalkan terlebih dahulu untuk menutupi kebutuhan penanggulangan bencana darurat.

Di samping masalah anggaran daerah, Pemkab Manggarai bersama Komisi XI DPR RI juga tengah memperjuangkan relaksasi keuangan bagi warga terdampak. DPR RI menjanjikan usulan pengajuan Keringanan Pembayaran Pinjaman kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna meringankan beban ekonomi warga yang memiliki kredit di lembaga keuangan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel








