Pemerintah Akan Kenakan Cukai pada Deterjen dan Ban Karet

Deterjen
Ilustrasi (Shutterstock)

Jakarta, infopertama.com – Kementerian Keuangan tengah mengkaji kemungkinan mengenakan cukai pada beberapa produk yang kita gunakan sehari-hari. Seperti Bahan Bakar Minyak (BBM), detergen, hingga ban karet. Tujuannya agar konsumsi barang-barang tersebut tidak berlebihan.

“Yang sedang kita kaji beberapa konteks ke depan dalam hal pengendalian konsumsi adalah seperti BBM, ban karet, dan detergen,” jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu saat mengikuti rapat dengan Bagian Anggaran DPR RI, Senin (13/6/2022).

Sejauh ini, tembakau mah mendominai penerimaan cukai negara. Meski begitu, sebenarnya sudah ada beberapa barang lain yang juga ikut menyumbang cukai bagi negara yaitu MMEA atau minuman dengan kandungan etil alkohol. Harapana, dengan pengenaan cukai pada detergen, BBM, dan ban karet juga bisa meningkatkan penerimaan tersebut.

Di samping itu, sejumlah barang lain seperti plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) juga rencananya bakal kenakan cukai. Sayangnya, Febrio masih belum memberikan informasi lebih lanjut soal kapan benar-benar menerapkan keputusan ini. Dia hanya menyebut paling cepat, keputusan ini bakal kenakan paling cepat lima tahun mendatang atau 2027.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel