Pembentukan Provinsi Luwu Raya Terganjal Moratorium

“Dari data yang ada, memang terlihat bahwa Luwu Raya punya potensi dan sejarah panjang. Kita tahu Luwu adalah kerajaan tua,” kata Longki.

Ia menegaskan bahwa fraksinya mendukung setiap aspirasi masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan.

Namun, Longki mengingatkan bahwa pembentukan DOB masih terbentur moratorium yang diberlakukan pemerintah pusat.

“Selama moratorium belum dicabut, kita menunggu keputusan pemerintah,” ujarnya.

Longki juga menyinggung arah pembangunan nasional di bawah Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pemerataan ekonomi dan penguatan daerah. Meski demikian, ia tidak dapat memastikan kapan moratorium akan dicabut.

Senada, anggota Komisi II DPR RI lainnya, Azis Subekti juga menegaskan bahwa pihaknya bukan menolak pemekaran. Namun, setiap pembentukan daerah baru harus melalui perencanaan yang matang dan terukur.

“Kami bukan antipemekaran, kami antiketerbelakangan. Semua harus dihitung, termasuk kemampuan fiskal. Harus ada rencana jelas kapan mandiri,” ujarnya.

Komisi II DPR RI menekankan bahwa setiap usulan pembentukan DOB harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan, termasuk konsep “daerah persiapan” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Meski dukungan politik di parlemen mulai mengemuka, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat, khususnya terkait pencabutan moratorium.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel