Pembentukan Provinsi Luwu Raya Terganjal Moratorium

Isu pemekaran Luwu Raya sejatinya bukan hal baru. Wacana ini telah bergulir lebih dari enam dekade.

Pada awal 1960-an, Presiden Soekarno sempat menjanjikan status daerah istimewa bagi Luwu, wilayah bekas kerajaan yang memiliki sejarah politik dan kultural panjang di Sulawesi Selatan.

Sejak itu, tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya—yang mencakup Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo—terus muncul dan meredup secara bergantian.

Hampir setiap peringatan HPRL pada 23 Januari, aspirasi tersebut kembali digaungkan.

Namun, pada 2026, intensitas gerakan jauh lebih besar. Sejak 5 Januari 2026, demonstrasi berlangsung konsisten dan terorganisir.

Massa menutup jalan utama, menyuarakan tuntutan ke pemerintah provinsi hingga pusat, dan mendesak agar pembentukan provinsi baru segera direalisasikan.

Di tingkat nasional, usulan calon daerah otonom baru (CDOB) memang tidak hanya datang dari Luwu Raya.

Di Pulau Sulawesi saja terdapat sedikitnya sebelas usulan CDOB yang telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri, di antaranya Ajatappareng, Banggai Raya, Bolaangmongondow, Bugis Timur, Buton Raya, Kepulauan Nusa Utara, Kolaka, Luwu Raya, dan Sulawesi Barat Laut.

Pada 19 Februari 2026, Badan Pekerja Pembentukan DOB Luwu Raya bahkan telah menemui Komisi II DPR RI di Jakarta untuk menyampaikan argumentasi historis, administratif, dan fiskal terkait kelayakan wilayah Tana Luwu menjadi provinsi baru.

Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola menyatakan pihaknya mengapresiasi penyampaian data dan argumentasi yang disampaikan tim Badan Pekerja.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel