Labuan Bajo, infopertama.com – Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) dan International Organizatin For Migran (IOM), menyelenggarakan pelatihan Indentifikasi dan Penanganan (Korban) kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pada tanggal 5-7 Oktober 2022.
Kegiatan pelatihan ini laksanakan di Hotel Sylvia, Labuan Bajo, Manggarai Barat, menghadirkan 31 perwakilan anggota GT-PPTPPO Kab. Manggarai yang berasal dari 25 lembaga di Kabupaten Manggarai.
Tujuan dari kegiatan pelatihan, yaitu 1) meningkatkan kapasitas anggota GT-PPTPPO dalam mengidentifikasi korban TPPO, perlindungan saksi dan restitusi (ganti rugi) bagi korban TPPO.
2) Meningkatkan Pemahaman anggota GT-PPTPPO tentang mekanisme rujukan daerah dalam penangan kasus TPPO dan Penuntutan Kasus TPPO.
3) mengidentifikasi kaitan antara kasus TPPO dan Kejahatan terkait lainnya.
Gambaran Umum Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Teknik Identiifikasi Korban TPPO
Kegiatan ini diawali dengan penyajian materi tentang gambaran umum kasus TTPO yang dipaparkan oleh Handrianus S. Hevendari dari DP3A dan Kopnaker Kabupaten Manggarai.
Menurut Handri Perdagagan orang, adalah tindak perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan. Atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan dalam negara maupun antarnegara untuk tujuan eksplotasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Lebih lanjut Handari menguraikan bahwa ada 3 unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yaitu Proses, Cara dan Tujuan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â


