Cepat, Lugas dan Berimbang

Pelatihan Identifikasi dan Penanganan Korban TPPO Gelar di Labuan Bajo

Selain itu, korban juga menganggap pihak penegak hukum menghalangi niat baik mereka untuk mencari pekerjaan.

Selama ini, ungkap Anton, korban-korban dari kasus TPPO Manggarai yang tangani adalah Yayasan Wetak Gerak. Yayasan Weta Gerak mendirikan Shelter bagi korban kasus TPPO, untuk memberikan Konseling, Terapi (healing), dan monitoring. Selain itu, mereka juga memberi pelatihan untuk meningkatkan keterapilan dalam hal bertani dan tenun bagi korban TPPO.

Layanan Bagi Saksi Dan Korban Kasus TPPO di Manggarai

Kegiatan pelatihan di akhir dengan menyepakati komitmen untuk menetapkan Stakeholder Assasement di Kabupetan Manggarai yang bertanggungjawab untuk memberikan pelayanan bagi saksi dan korban kasus TPPO di Manggarai. Di antaranya yaitu 1) Layanan Rehabilitas Kesehatan: Pelayanan Non Kritis, Pelayanan Semi Kritis, Pelayanan Kritis dan Pelayana medikolegal. 2) Layanan Rehabilitas Sosial: Konseling Awal, Konseling Lanjutan, Bimbingan Mental/Spiritual, Pendampingan dan Rujukan. 3)Layanan Hukum: Konseling Hukum, Perlindungan Saksi dan Korban, Pendampingan pembuatan Berita Acara Perkara, penyelidikan, penyidikan di kepolisian, pendampingan Restitusi, penyediaan Ahli, Bantuan Hukum. 4) Layanan Pemulangan: dari luar negeri, di dalam negeri dan korban WNA. 5) Layanan Reintegrasi Sosial: penyatuan dengan keluarga/keluarga pengganti, pemberdayaan ekonomi dan sosial, pendidikan, mentoring/ bimbingan lanjutan.

Erik Raja Bhoja, salaku panitia penyelenggara menyampaikan harapannya bahwa komitmen dalam bentuk pembagian peran dari pihak-pihak yang kiranya dapat membantu saksi dan korban ke depannya. Selain itu, dengan adanya stakeholders assesment ini, setiap institusi atau lembaga yang masuk dalam anggota GT-PPTPO kabupaten Manggarai dapat memahami dan terlibat langsung dalam tugas pelayanannya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN