Cepat, Lugas dan Berimbang

Pelatihan Identifikasi dan Penanganan Korban TPPO Gelar di Labuan Bajo

Korban TPPO
Handrianus S. Hevendari, pegawai dari DP3A dan Kopnaker Kabupaten Manggarai (Foto: Johan Mada)

Unsur proses, kata Handri, adalah perlakuan awal yang dilakukan pelaku TPPO. Ada beberapa hal yang biasa pelaku lakukan, yaitu merekrut calon korban, mengangkut, memindahkan atau menyembunyikan korban.

Sedangkan unsur cara, tuturnya, adalah untuk mengendalikan korban. Para pelaku melakukannya dengan cara menipu, mengiming-imingi korban dengan gaji atau fasilitas yang mewah.

Selain itu, pelaku juga melakukan pendekatan secara budaya/adat.

Yang terakhir, ujarnya adalah unsur tujuan. Bahwa tujuan utama dari para pelaku adalah mengeksploitasi korban, baik ekploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan maupun bertujuan untuk pengambilan organ tubuh. Upaya tersebut dilakukan adalah untuk menguntungkan pelaku dan merugikan para korban.

Jika ketiga unsur di atas terdapat dalam suatu kasus, lanjutnya, maka sudah bisa pastikan bahwa kasus tersebut merupakan kasus TPPO.

“Untuk korban yang berumur di bawah 18 tahun, jika memenuhi 2 unsur saja sudah termasuk dalam kasus TPPO,” tegasnya.

Lebih jauh dia memaparkan, faktor ekonomi merupakan faktor utama atau alasan yang sering melatarbelakangi kasus-kasus TPPO. Kemiskinan dan kurangnya ketersediaan lapangan kerja menyebabkan peluang kasus TPPO semakin meningkat.

Selain faktor ekonomi, jelas Handri, ada juga faktor ketidaksetaraan gender dimana nilai sosial budaya patriaki yang masih kuat menempatkan laki-laki dan perempuan pada kedudukan yang berbeda dan tidak setara. Hal ini menyebabkan perempuan kurang memilik akses, kesempatan dan kontrol atas pembangunan yang adil dan setara laki-laki.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN