Cepat, Lugas dan Berimbang

PDFI Sebut dari 5 Luka Tembak Satu Bersarang di Tulang Belakang Brigadir Yosua

Jakarta, infopertama.com – PDFI atau Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia menyebut ada lima luka tembak pada tubuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dari lima luka tembak tersebut, empat di antaranya tembus atau keluar dari kepala dan dada. Artinya hanya satu peluru masih bersarang di tubuh Brigadir J.

“Arah tembak di dada dan kepala. Empat peluru keluar atau tembus, satu bersarang di tulang belakang,” jelas Dokter Forensik Ade Firmansyah Sugiharto saat menyambangi Bareskrim Polri, Senin, 22 Agustus 2022.

Ade memastikan, dari ciri-ciri luka otopsi memang berubah warna. Ini temukan pada beberapa titik yang menjadi fokus forensik. Luka yang awalnya diduga penaniayaan.

“Warnanya sudah tidak sesuai dengan yang asli. Alhamdulillah saat kita autopsi tubuh masih segar. Persoalan jarak tembak jauh atau dekat, nanti dijelaskan dalam proses peradilan,” jelas Ade Firmansyah Sugiharto didampingi para rekannya.

Sementara, ketika singgung soal adanya bagian tubuh yang berpindah (otak) hasil autopsi pertama, Ade mengatakan setiap tindakan autopsi pasti memiliki pertimbangkan beberapa hal.

“Ada beberapa pertimbangan dalam autopsi pada tubuh yang terbuka. Bisa karena karena jarak saat jenazah itu akan dikirimkan dan pertimbangan lain. Tapi saya pastikan, dalam autopsi ulang semua sudah pada tempatnya,” papar Ade.

Ketika didesak kembali adanya luka-luka yang diduga penganiayaan, Ade berulang kali menegaskan, hasil autopsi ulang memastikan tidak ada.

“Secara keilmuan kami pastikan tidak ada, mengunakan alat mikroskopik, serta adanya masukan dari tenaga ahli. Kembali kami jelaskan bahwa tidak temukan bentuk penganiayaan. Yang ada hanya luka tembak. Lima luka tembak, empat keluar,” jelasnya lagi.

Ade juga memastikan pada mekanisme kerja tim gabungan dari PDFI tidak ada tekanan dalam melakukan autopsi ulang Brigadir J.

“Tidak ada tekanan. Alhamdulillah kami bekerja dengan kemampuan kami tanpa tekanan. Itu yang dapat saya rasakan dan rekan-rekan lainnya,” jelas Ade.

Ketahui hasil forensik terhadap autopsi ulang Brigadir J diserahkan pukul 13.00 WIB ke Bareskrim Polri.

Hasil dari autopsi ulang jenazah Brigadir J yang dapat membantu proses penyidikan pengungkapan penyebab kematian.

“Informasi apa yang kami sampaikan hari ini tentunya sesuai dalam koridor UU Keterbukaan Informasi Publik. Sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu jalannya penyidikan,” jelas Ade.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.

Terhadap kelima tersangka sangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â