Paripurna ke-15 DPRD Manggarai, Banggar Sampaikan Hasil Evaluasi Gubernur NTT terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Ruteng, infopertama.com – Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Paulus Peos, S.Sos., didampingi Wakil Ketua I Agnes Menot dan Wakil Ketua II Tomas Tahir, memimpin Lanjutan Sidang Paripurna ke-15 Masa Sidang II Tahun Dinas 2026 di Ruang Sidang Utama (RSU) DPRD Kabupaten Manggarai, Kamis (9/7/2026).

Sidang paripurna dihadiri Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, S.E., M.A beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Manggarai, anggota DPRD, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretaris Daerah, serta pimpinan perangkat daerah.

Membuka sidang, Ketua DPRD menyampaikan bahwa agenda paripurna meliputi pengesahan perubahan jadwal, waktu, dan acara Sidang II DPRD Kabupaten Manggarai Tahun Dinas 2026, penyampaian laporan Badan Anggaran atas hasil evaluasi Gubernur Nusa Tenggara Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah, serta ditutup dengan sambutan Bupati Manggarai.

Usai pembukaan, sidang dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Manggarai atas hasil evaluasi Gubernur Nusa Tenggara Timur terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Manggarai, Aventinus Mbejak.

Dalam laporannya, Aventinus Mbejak menjelaskan bahwa evaluasi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan pada 21–26 Juni 2026 di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel