Paripurna ke-15 DPRD Manggarai, Banggar Sampaikan Hasil Evaluasi Gubernur NTT terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Kegiatan evaluasi melibatkan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Manggarai, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Manggarai, serta tim fasilitator Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai tahapan yang wajib dilalui sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Berdasarkan hasil evaluasi, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada prinsipnya menyatakan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat diterima.

Namun, terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai sebagai bahan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya belum mencapai target maupun yang melampaui target melakukan penyesuaian dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan mempertimbangkan realisasi tahun sebelumnya serta potensi riil penerimaan daerah.

Selain itu, PAD yang telah terealisasi namun belum dianggarkan secara optimal diminta menjadi perhatian dalam penyusunan anggaran berikutnya agar perencanaan pendapatan daerah semakin akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi belanja daerah, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat bahwa realisasi belanja Kabupaten Manggarai secara umum telah mencapai lebih dari 90 persen. Meski demikian, belanja yang belum terealisasi diminta menjadi bahan evaluasi sehingga penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dilakukan secara lebih realistis sesuai kemampuan keuangan daerah.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel