Ngaku Anggota Buser Polres Mabar, Polisi Bekuk Petani di Labuan Bajo

“Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, terduga pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutupnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel