Bekasi, infopertama.com – Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di belakang Pasar Bantar Gebang Kota Bekasi dinilai sangat mengganggu pengguna jalan. Dan, membuat para pedagang Pasar Bantar Gebang mengeluh karena berkurangnya pendapatan.
Menanggapi hal itu pengamat kebijakan publik Yohanes Oci menegaskan bahwa satuan Polisi Pamong Praja harus menindaki PKL tersebut. Pasalnya, keberadaan mereka (PKL) di pasar Bantar Gebang itu melanggar peraturan daerah yaitu mengganggu pengguna jalan.
“Pol PP harus bertindak tegas untuk menertibkan PKL tersebut. Harus tegakan perda karena itu bahu jalan dan sangat mengganggu pengguna jalan,” tegas Yohanes Oci ketika mintai keterangannya via telepon oleh awak media (28/12/2022).
Selanjutnya, ia menegaskan jika antara Kepala unit pasar dan Sat Pol PP harus berkoordinasi karena kepala unit pasar berperan untuk memastikan pedagangnya memiliki omset yang stabil.
“Kepala unit pasar juga harus koordinasi dengan sat pol PP sebab kepala unit pasar harus memastikan semua pedagang pasar memiliki omset yang stabil agar retribusi lancar. Dan, otomatis akan berdampak positif pada realisasi target PAD pasar,” ujar alumnus Pasca Sarjana Ilmu Pemerintahan Univ. Islam “45” Bekasi ini.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel