infopertama.com – Dua perempuan penipu ulung modus jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11 Kranji, Bekasi berhasil ditangkap.
Keduanya inisial K (48) dan Y (54) ditangkap Polres Metro Bekasi Kota di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Mereka menipu 77 orang dengan total kerugian Rp 7,5 miliar.
“Pelaku K ditangkap Sabtu (19/7/2025) di Jalan Ir.H.Juanda No.18 Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dan, Y ditangkap Kamis (24/7/2025),” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat press conference di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Jumat (25/7/2025).
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni ponsel genggam (Hp), kartu ATM, dua unit sepeda motor, 27 tabung gas 3 kilogram keadaan kosong, satu lembar Foto Copy (FC) Girik, lalu dua lembar asli surat perjanjian jual beli rumah.
Polisi juga menyita uang tunai Rp42.500.000, 18 lembar kwitansi pembayaran pembelian kontrakan yang ditandatangani oleh K, dan satu buah buku tabungan bank BNI atas nama K.
Modus Penipuan Kontrakan Fiktif
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menuturkan para pelaku beraksi melakukan penipuan jual beli kontrakan fiktif sejak Juni 2023 hingga Juni 2025.
K bertugas menawarkan empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah di lokasi kejadian dengan tenaga pemasaran antara lain Y.
Kemudian K ketika ada calon konsumen langsung menunjukan tempat kontrakannya.
“Kemudian K juga ada girik leter C yang disampaikan, dan juga masing-masing kontrakan rumah ini dijual Rp75 juta. Apabila ada korban datang dan tertarik membeli lalu ada tawar menawar harga, ini ada juga yang dilepas dengan harga Rp60 juta rupiah,” tuturnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel