Menteri Lingkungan Hidup Koordinasikan Proses Penyerahan Calon Lahan PSEL ke Danantara Indonesia

Sementara 11 lokasi lain yang diajukan masih memerlukan verifikasi dan/atau penyempurnaan regulasi lebih lanjut.

CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa pembagian peran antara pemerintah daerah dan Danantara Indonesia menjadi kunci percepatan program PSEL secara berkelanjutan.

“Tahapan pra-seleksi khususnya mengenai lokasi merupakan domain dan tanggung jawab pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan kesiapan wilayah dan pengelolaan sampah setempat.

Setelah tahapan tersebut selesai dan lokasi dinyatakan siap, Danantara Indonesia bersama investor akan memasuki proses seleksi mitra teknologi, hingga pengembangan dan pembiayaan proyek.

Proses uji kelayakan dilakukan sesuai dengan Perpres Nomor 109 Tahun 2025. Kami ingin memastikan setiap proyek PSEL dibangun secara matang, kredibel, dan memberikan manfaat jangka panjang,” ujarnya.

Pengembangan fasilitas PSEL dilaksanakan melalui tahapan yang terstruktur dan berlapis, dimulai dari kesiapan pemerintah daerah dalam memastikan ketersediaan pasokan sampah, lahan, dan dukungan kebijakan daerah, yang kemudian diverifikasi dan ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Setelah lokasi ditetapkan, dilakukan kajian teknis dan keekonomian serta pemilihan badan usaha pengembang dan pengelola PSEL.

Tahapan ini dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dan pengembang, pemenuhan seluruh perizinan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi, serta penandatanganan perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PT PLN (Persero).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel