Atas rekomendasi Tim Penanganan Konflik Kabupaten Manggarai, kedua pihak bersikap:
1. TIDAK BERSEPAKAT atas tanah di Lingko Wae Wirit untuk dibagi dua maupun hanya dikuasai oleh salah satu pihak saja.
2. TIDAK BERSEPAKAT untuk Lingko Wae Wirit dijadikan hutan penyangga dan tempat upacara adat kedua Gendang.
3. Bersedia menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.
4. Bersedia menjamin keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan Tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.
5. Para Pihak akan bertanggung jawab secara penuh apabila di kemudian hari tidak mentaati pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 3.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan