Mediasi Mandek, Konflik Antara Gendang di Bung Lanjut ke Jalur Hukum

2. Meminta Gendang Bung Kaca mengakui bahwa Lingko Wae Wirit milik Gendang Bung Leko walaupun dalam pembagiannya warga Gendang Bung Kaca mendapatkan juga tanah di Lingko Wae Wirit.

3. Memastikan masing-masing Lingko dari kedua Gendang untuk menjaga generasi berikutnya.

Berdasarkan saran penyelesaian ini, Tim Pemerintah Kabupaten Manggarai menyampaikan kepada para pihak, masing-masing pihak memberikan tanggapan yang masih saling bertentangan sehingga dinilai sulit untuk mendapatkan jalan damai.

Karenanya, pemerintah melalui tim penangan konflik kembali membuat 6 poin rekomendasi akhir pada proses mediasi terakhir yang dilakukan di Ruteng, Senin, 30 Maret 2026, yang kemudian menjadi berita acara antara lain:

1. Lingko Wae Wirit di bagi dua, sebagiannya untuk Gedang Bung Kaca dan sebagiannya untuk Gendang Bung Leko.

2. Apabila Lingko Wae Wirit tidak setuju di bagi dua karena Lingko Wae Wirit sudah terbagi habis oleh Gendang Bung Kaca pada tahun 2000, maka Gendang Bung Leko diminta mengiklaskan Lingko Wae Wirit menjadi milik Gendang Bung Kaca.

3. Lingko Wae Wirit disarankan untuk dijadikan hutan penyangga dan dijadikan tempat umum untuk acara adat dari kedua Gendang

4. Apabila kedua Belah Pihak tidak menyetujui saran point 1,point 2 dan Point 3 di atas, maka Pemerintah Kabupaten Manggarai menyarankan kedua belah pihak menempuh jalur hukum.

5. Proses PTSL Tanah di Lingko Wae Wirit dihentikan, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

6. Masing-masing pihak bersedia dan menjamin untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban dan tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum berlaku.

Laman: 1 2 3

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses