Cepat, Lugas dan Berimbang

Material Galian C PT Safari Berceceran ke Badan Jalan, Pemda Diminta Tegas

Via gawainya Yohanes Oci menjelaskan bahwa PT Safari harus memperhatikan dampak lingkungan yang terjadi dari penggalian dan penyimpanan bahan hasil galian sehingga tidak mengganggu pengguna jalan.

“Pemda Manggarai harus awasi perda tata ruang wilayahnya sebagai turunan dari UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang Wilayah. Sebab eksplorasi galian C harus diatur lebih detail terkait dengan jarak dari jalan raya ke pusat galian C dengan tujuan untuk memberikan rasa aman bagi pengguna jalan,” tegas Yohanes Oci, Senin (05/09).

Selain itu, Kata Oci, Polsek Reo juga harus bersikap tegas perihal persoalan ini. Karena fungsinya, lanjut Oci untuk memberikan kenyamanan bagi pengendara.

“Harus tegur pemilik PT. Safari nya,” tuturnya.

Sehingga menurut Oci, aktifitas Tambang galian C milik PT Safari tidak berbentur dengan kajian AMDAL yang berdampak pada sedimentasi air kali. Dan, mengganggunya akses jalur para pengendara, seperti pada polusi udara serta terjadinya abrasi.

Bahkan aktifitas tambang galian C milik PT Safafi seharusnya berjarak 50 Meter dari bibir kali dan akses umum sehingga tidak berdampak pada terganggunya aktifitas para pengendara yang melintasi jalur tersebut.

Lebih lanjut, Yohanes Oci menyentil soal pengawasan pihak Pemerintah Kecamatan Reok serta Anggota DPRD DAPIL IV Kabupaten Manggarai.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN