“Dengan demikian, kita bisa melakukan pendataan bangunan khusus. Sehingga, tidak semua perlakuan besaran pajaknya sama. Di setiap bangunan itu beda-beda besaran pajaknya yang disesuaikan dengan pemanfaatannya atau peruntukkannya.”
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











